Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji aman dan terkelola dengan baik, terlebih indikator rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas cukup solid, stabil, serta berada di atas standar yang ditetapkan.
 
"Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Ia menjelaskan rasio likuiditas wajib BPKH berada pada level dua kali lipat dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagaimana yang digariskan undang-undang. Hal tersebut menunjukkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
 
Dengan rasio solvabilitas di atas 100 persen, BPKH tetap solid dan mampu mengatasi tantangan masa depan. Rasio YOI rata-rata 6,71 persen dan menjaga efisiensi dengan CIR 3,32 persen atau di bawah 5 persen.
 
Salah satu yang menjadi sorotan yakni soal defisit sebesar Rp317,36 miliar pada 2023. Menurut Amri, banyak pihak yang belum memahami penjelasannya secara utuh.
 
Menurut dia, membaca defisit tersebut harus dimulai sejak pandemi COVID-19. Saat itu, BPKH justru mencatatkan surplus aset netto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun.
 
"Defisit 2023 merupakan dampak kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang dinamis dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jamaah, terutama jamaah lunas tunda," kata dia.
 
Ia menjelaskan sumber pembiayaan untuk jamaah lunas tunda diambil dari aset netto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Sementara tahun 2022 kuota keberangkatan jamaah hanya sebesar 50 persen.
 
Dengan kata lain, kata dia, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik, tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jamaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023.
 
"BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji," kata dia.
 
Pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jamaah dapat diminimalkan. Pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020 tanpa ada tambahan Bipih (84.609 orang). Kedua, jamaah lunas tunda 2022 (9.864 orang) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH. Ketiga jamaah 2023 (106.590 orang) membayar 55 persen dari BPIH.
 
"Jamaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jamaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar dia.

Baca juga: BPKH akan sejalan dengan Pemerintah dan DPR soal penerapan fatwa MUI

Baca juga: Jaga akuntabilitas dana haji, BPKH raih predikat WTP ke-6 beruntun

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024