Padang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertanyakan sikap eks Ketua Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat Lumban Tori yang tidak melakukan rapat pleno saat salah seorang anggota panswascam di kabupaten itu mengikuti seleksi anggota KPU Kota Padang.

"Itu kan ada anggota panwascam yang mendaftar sebagai anggota KPU Padang, tapi kenapa tidak dilakukan pleno untuk menyikapinya," tanya Ketua DKPP Heddy Lugito pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/VI/2024 di Padang, Jumat.

Hal tersebut dipertanyakan Ketua DKPP setelah mendengarkan keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni mengenai adanya panwascam di Kabupaten Pasaman mengikuti seleksi di KPU Kota Padang, namun tidak ditindaklanjuti oleh eks Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori.

Bahkan, dalam sidang tersebut terungkap bawah anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman sudah meminta Lumban Tori untuk melakukan rapat pleno terkait status anggota panwascam yang ikut seleksi KPU Kota Padang.

Pada sidang itu, Ketua DKPP terus menanyakan alasan Lumban Tori tidak melakukan rapat pleno mengingat anggota Bawaslu Pasaman lainnya sudah menyarankan dilakukan rapat pleno.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan persoalan anggota panwascam di Kabupaten Pasaman yang ikut seleksi anggota KPU Padang sudah masuk ke dalam kajian Bawaslu Sumatera Barat.

Dari keterangan yang dikumpulkan bawaslu, diketahui anggota Bawaslu Pasaman sudah meminta Lumban Tori segera melakukan pleno terkait status anggota panwascam tersebut. Namun, saran itu tidak disikapi oleh Lumban Tori.

"Kawan-kawan Bawaslu Pasaman sudah meminta agar status anggota panwascam ini diputuskan tapi tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, eks Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori tidak menampik bahwa dirinya tidak melakukan rapat pleno terkait salah seorang anggota panwascam yang ikut mendaftar sebagai anggota KPU Kota Padang.

"Belum ada rapat pleno karena pada saat itu masih dalam proses rekapitulasi pemilu," ujarnya.

Baca juga: KPU RI dilaporkan ke DKPP terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Baca juga: DKPP tak lanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024