"Kami gandeng polisi untuk tingkatkan sosialisasi dan pengawasan baik secara internal maupun kepada masyarakat agar ini bisa dihilangkan," kata Wali Kota Ali Maulana Hakim di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang akan dilakukan baik sosialisasi secara luring maupun pengawasan-pengawasan yang dilakukan secara daring.
Sementara itu, secara internal seluruh aparatur sipil negara (ASN) sudah diberikan sosialisasi dan pemahaman bahwa tindakan itu sangat dilarang.
"Malu sekali kita, apabila mengimbau melarang masyarakat ternyata aparat kita ada yang terlibat, kami ini pada setiap kesempatan melakukan sosialisasi dan pengawasan," katanya.
Baca juga: Psikolog: Judi online tidak akan selesai kalau pelaku sekedar dihukum
Ia mengatakan sesuai dengan peraturan ASN, yang terlibat judi daring akan diberikan sanksi dan pihaknya akan proses sesuai dengan prosedur,
"Kalau sampai pemberhentian, ya dilakukan pemberhentian, kalau memang terbukti. Nanti akan dilihat saat berita acara pemeriksaan di jajaran internal kita," katanya.
Ia mengatakan sampai sekarang belum ada ASN yang tertangkap tapi tetap pihaknya akan selalu mengawasi.
"Kami sosialisasikan dan imbau agar mungkin yang sekarang belum ketahuan jadi sadar, bahwa mereka sebenarnya adalah panutan warga masyarakat dan bahwa hal tersebut akan merugikan dirinya dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan meminta para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam judi daring (online) karena hal itu akan berdampak pada masa depan generasi muda bangsa.
Baca juga: Selebgram yang direkrut sindikat judi hasilkan hingga Rp30 miliar
"Judi online tidak memilah-milah mangsa, awasi putra dan putri kita dengan menumbuhkan kepercayaan pada mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion dalam Ngopi Kamtibmas.
Menurut dia, saat ini ada sekitar 80 ribu anak yang menjadi korban praktik judi daring.
Ia mengatakan data analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada dua lokasi yang marak terjadi praktik judi daring di Jakarta Utara yakni Penjaringan dan Tanjung Priok.
“Angka pemain judi daring di dua wilayah itu cukup tinggi dan ini menunjukkan bahwa Jakarta Utara merupakan daerah yang menjadi konsumen praktik haram tersebut,” katanya.
Baca juga: Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakbar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024