Surabaya (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai isu termasuk di tengah era digitalisasi.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jatim Dedy Patria mengatakan upaya tersebut dilakukan secara masif baik melalui tatap muka maupun daring.

“OJK Jatim terus melakukan program literasi dan inklusi keuangan secara masif baik tatap muka maupun daring melalui Learning Management System (LMS),” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Pemerataan literasi dan inklusi keuangan dilakukan lantaran Kantor OJK Jatim menangani sebanyak 447 pengaduan dari konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama periode Januari sampai Mei 2024.

Dedy menuturkan dari total 447 pengaduan sebanyak 420 pengaduan di antaranya telah diselesaikan sedangkan sebanyak 27 pengaduan hingga kini masih dalam proses.

Dari pengaduan tersebut, jenis permasalahan yang paling banyak diadukan adalah mengenai perilaku petugas penagihan yakni 65,62 persen, penyalahgunaan data pribadi 9,17 persen serta terkait restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman 8,31 persen.

Kemudian, pengaduan itu juga mengenai fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, dan skimming cyber crime sebanyak 8,02 persen, serta terkait sistem layanan informasi keuangan 4,58 persen.

“Kami juga melakukan pemerataan literasi dan inklusi keuangan melalui media sosial serta pengawasan perilaku PUJK,” kata Dedy.

Hingga Juni 2024, OJK Jatim telah melaksanakan pemeriksaan market conduct kepada PUJK yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur secara sampling.

OJK Jatim turut melaksanakan 124 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 19.159 orang peserta dari berbagai kalangan di antaranya pelajar, mahasiswa, UMKM, serta perempuan.

Tak hanya itu, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur sehingga total terdapat sebanyak
39 TPAKD yang terdiri dari satu TPAKD tingkat provinsi dan 38 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti
Baca juga: OJK catat rasio kecukupan modal bank di Jatim di atas batas minimum
Baca juga: OJK Jatim berikan literasi dan inklusi keuangan untuk masyarakat

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024