Prosesnya lama ke pengadilan karena perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa...
Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) membidik dua perusahaan karena terindikasi melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di Provinsi Riau.
"Sejauh ini penyelidikan ada untuk dua perusahaan, tapi bisa juga lebih tergantung hasil laporan penyidik di lapangan," kata Deputi V Kemen LH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono, ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan para penyidik PNS dari Kemen LH bersama Badan Lingkungan Hidup Riau terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan perusahaan. Hanya saja, Sudariyono belum bisa mengungkap perusahaan yang tengah diselidiki tersebut.
"Tunggu saja perkembangannya," katanya.
Ia mengatakan, Kemen LH juga menyidik tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan hutan di Riau pada 2013. Tujuh perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri kehutanan dan kelapa sawit.
Dari sana, ia mengatakan sudah ada 10 tersangka di mana enam di antaranya merupakan jajaran tinggi di manajemen perusahaan.
Menurut dia, saat ini proses kasus tersebut masih P19 di Kejaksaan Tinggi Riau untuk memenuhi kekurangan pada berkas perkara. Ia mengatakan, Kemen LH bertekad tidak akan menghentikan penyidikan kasus-kasus tersebut.
"Prosesnya lama ke pengadilan karena perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dua perusahaan tahun ini akan berkoordinasi dengan Polda Riau.
(F012)
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014