Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menaikkan status penanganan perkara dugaan mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa penanganan dari perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Iya, benar. Penanganannya sudah masuk penyidikan," kata Syarif.

Dari peningkatan status penanganan perkara, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka. Untuk status terlapor Suhaili kini masih sebagai saksi.

Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Saksi dalam kasus ini, jelas dia, berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor berinisial L, dan istri yang dinikahi berinisial N.

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan yang dikonfirmasi perihal peningkatan status penanganan perkara ini mengaku belum mendapatkan informasi dari Polda NTB.

"Surat panggilan pemeriksaan juga belum ada. Yang ada itu surat undangan permintaan klarifikasi di tahap penyelidikan hari Rabu kemarin (31/7)," ujar Hanan.

Dia mengaku telah mengabarkan kepada Polda NTB bahwa kliennya pada Rabu (31/7) itu tidak dapat hadir karena berbenturan dengan agenda kampanye politik di Kabupaten Bima.

"Waktu itu, kami minta ditunda satu pekan, karena ada silaturahim dengan para relawan di Bima. Besok Rabu depan (7/8) kami akan datang," ucapnya.
Baca juga: Eks bupati dilaporkan istri ke polisi terkait nikah lagi tanpa izin

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024