Jadi bila ketahuan memberi uang dalam kampanye harus ditangkap dan ditindak
Palembang (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan calon anggota legislatif (caleg) yang ketahuan memberikan uang dalam Pemilu nanti harus ditangkap aparat keamanan karena tindakan itu melanggar hukum.

"Jadi bila ketahuan memberi uang dalam kampanye harus ditangkap dan ditindak," kata dia kepada wartawan saat kunjungan kerja di Palembang, Selasa.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Sumatera Selatan (Sumsel) adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait masalah hukum dan pelaksanaan Pemilu.

Lebih lanjut dia mengatakan, tim sukses juga harus dipantau aparat keamanan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena kemungkinan mereka melakukan permainan uang untuk menyukseskan calon.

(U005)


Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014