Jakarta (ANTARA) - Cek KTP online merupakan cara yang mudah untuk memverifikasi apakah data kependudukan, termasuk NIK Anda sudah sesuai antara yang tercantum di KTP dengan data di Kependudukan dan Catataan Sipil.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia sebagai identitas atau data diri penduduk dengan izin tinggal.

Nomor ini terdiri dari 16 digit angka unik yang masing-masing memiliki makna khusus yang mewakili kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, serta nomor urut.

Selain digunakan untuk mengidentifikasi data diri, NIK yang tercantum pada KTP juga berperan penting dalam pembuatan dokumen administrasi lainnya, seperti SIM, NPWP, rekening bank, paspor, dan lain sebagainya.

Baca juga: Legislator saran gencarkan e-KTP seiring Jakarta jadi daerah khusus

Dalam perkembangan dan kemajuan era digital saat ini, banyak aspek kehidupan administratif yang dapat dilakukan secara online, termasuk pengecekan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Cek KTP online memudahkan Anda untuk memverifikasi status dan keaslian KTP tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintah atau Dukcapil.

Untuk mengecek KTP secara online, masyarakat harus memasukkan NIK yang ingin dicek dan mengikuti petunjuk yang tersedia di situs atau aplikasi yang digunakan.

Berikut lima cara mudah cek KTP online, berdasarkan situs resmi Dukcapil dan berbagai sumber:
 

Cara cek KTP online melalui website resmi Dukcapil

  1. Kunjungi situs resmi Dukcapil https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Pilih menu e-KTP dan isi NIK yang Anda miliki
  3. Apabila nomor KTP atau NIK tersebut sesuai, tekan tanda “Cek” maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Cara cek KTP online melalui aplikasi whatsapp Dukcapil

  1. Buka aplikasi whatsapp yang sudah Anda download dan simpan nomor telepon pengaduan atau permohonan informasi yang ada di nomor 08118005373.
  2. Buka kontak halo Dukcapil. Lalu letik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil Pilih “informasi” => “Kartu tanda penduduk”.
Baca juga: Realisasi layanan IKD di Jakarta Selatan capai 273.531

Cara cek KTP online melalui E-mail Dukcapil

  1. Isi subjek e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKependudukan#NomorTelepon#Keluhan
  2. Sampaikan informasi terkait pertanyaan dan keluhan yang diinginkan di badan e-mail
  3. Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  4. Tunggu dengan perkiraan balasan e-mail kuran lebih 24 jam atau 1 hari kerja.
Baca juga: Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP

Cara cek KTP online melalui media sosial Dukcapil

Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil
  • Akun Facebook resmi Dukcapil di Halo Dukcapil
  • Akun X (Twitter) resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Cara cek KTP online melalui SMS dan telepon halo Dukcapil

  1. Gunakan handphone atau ponsel, buka aplikasi pesan dan buat pesan baru
  2. Tulis pesan dengan format Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor 0815-3636-9999.
  3. Tunggu beberapa saat hingga dapat balasan
  4. Atau lakukan panggilan ke nomor 1500537 (Halo Dukcapil). Tunggu sampai terhubung, dan sampaikan informasi atas pertanyaan dan keluhan yang ingin diinginkan.
Baca juga: Kemendagri targetkan KTP digital bisa akses layanan publik Juni 2024

Baca juga: Realisasi layanan IKD di Jakarta Selatan capai 273.531


Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024