Jakarta (ANTARA) - IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

IKD menjadi inovasi dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi. Pemerintah membuat aplikasi ini untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses, serta mengelola data pribadi secara elektronik. Kartu ini tersimpan dalam bentuk dokumen digital tanpa harus mencetak bentuk fisiknya.

Namun, apa sebenarnya aplikasi identitas kependudukan digital itu? Apa manfaatnya, dan bagaimana cara mendaftar? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip penjelasan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang juga dikenal sebagai e-KTP (electronic KTP) adalah dokumen berisi data kependudukan yang bisa disimpan secara digital dalam perangkat seperti smartphone.

Dengan adanya IKD, Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik ketika membutuhkannya, karena seluruh informasi dapat diakses melalui satu aplikasi di perangkat tersebut. Pemilik IKD cukup menunjukkan data yang tertera dalam aplikasi, dan pihak administrasi bisa memprosesnya secara online.

Baca juga: Kemenkominfo luruskan perbedaan IKD dan identitas digital di UU ITE

Di dalam aplikasi ini, terdapat banyak fitur yang disediakan, seperti pemindai kode QR identitas digital untuk menunjukkan kepada pihak administrasi agar mendapatkan data pribadi dengan efisien, dan berbagai fitur lainnya.

Tidak hanya E-KTP saja, dalam aplikasi ini Anda bisa melihat informasi lainnya, seperti dokumen kependudukan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), data keluarga, NIK, dan sebagainya

Syarat dan cara daftar aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dalam proses pendaftaran untuk aplikasi IKD, harus dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Publik Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda. Dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah rekam KTP elektronik
  2. Ponsel yang terhubung dengan internet
  3. Alamat email yang aktif
  4. Nomor telepon yang aktif.
Baca juga: Dukcapil dukung pengembangan IKD menjadi INA-Pass Ketika persyaratan sudah dipersiapkan, Anda dapat melanjutkan dengan mendaftarkan KTP digital menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Kemudian cari aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan instal (pasang)
  2. Setelah proses instal selesai, buka aplikasi identitas kependudukan digital pilih “Daftar” dan baca persyaratan kemudian “lanjutkan”
  3. Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan aplikasi identitas kependudukan digital, setelah selesai tekan pilihan setuju => lanjut
  4. Masukkan NIK, email, nomor handphone, kemudian pilih “Verifikasi Data”
  5. Kemudian, klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan face recognition.
  6. Setelah itu, pilih “Scan Kode QR”. Pemindai kode QR yang diberikan petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi
  7. Jika sudah selesai, periksa email Anda yang didaftarkan saat mengisi identitas untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi akun IKD
  8. Masukkan kode aktivasi yang di dapatkan dalam email dan isi captcha untuk aktivasi IKD
  9. Aktivasi pendaftaran aplikasi IKD berhasil, dan Anda sudah bisa mengakses pelayanan dari aplikasi ini.
Manfaat aplikasi Identitas Kependudukan Digital

1. Kemudahan Akses
Memungkinkan akses data kependudukan secara cepat dan mudah melalui perangkat elektronik seperti smartphone.

2. Efisiensi Administratif dan pembaruan data yang mudah
Mengurangi kebutuhan untuk kunjungan fisik ke kantor pemerintahan, sehingga proses administratif dan pembaruan data pribadi menjadi lebih mudah dan efisien.

3. Keamanan Data
Menyediakan tingkat keamanan yang tinggi dengan enkripsi data, mengurangi risiko pencurian identitas dan akses yang tidak sah.

Baca juga: Disdukcapil Lampung: 342.247 orang telah aktivasi IKD

Baca juga: Manfaat IKD dalam pemutakhiran data pemilih di wilayah pemekaran


Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024