“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses pelaku,”

Jakarta (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong pada 2016-2023 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses pelaku,” kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rio Nugraha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Diketahui, Kejaksaan Agung pada Selasa (30/7) menangkap seorang oknum purnawirawan TNI berinisial DSH dan menetapkannya sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Peran DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta mengalami kerugian Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta sebesar Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp3,27 miliar.

Terhadap oknum pegawai BRI yang terlibat, Rio mengatakan, BRI telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan para oknum ke pihak berwajib.

“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ucapnya.

Adapun tersangka DSH saat ini ditahan dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika melakukan tindak pidana tersebut.

Penahanan tahap pertama tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024