Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gedung Walikota Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di kantor halaman parkir samsat pukul 08.00 - 14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake Citycipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-11.30 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Hall G Town Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB; 11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu pukul 08.00-11.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di kantor bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024