Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (1/8) menjadi sorotan, mulai dari JPU sebut 15 terdakwa kumpulkan "pungli" Rp80 juta per bulan di Rutan KPK hingga orang tua korban kekerasan daycare minta pengawalan Bareskrim.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:


1. JPU: 15 terdakwa kumpulkan "pungli" Rp80 juta per bulan di Rutan KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar mengungkapkan, pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan oleh 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai sekitar Rp80 juta setiap bulannya.

"Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer," ujar Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.

Baca selengkapnya di sini


2. KPK periksa wali kota Semarang soal pengadaan di Pemkot

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), diperiksa soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Tessa menambahkan Alwin Basri secara spesifik diperiksa soal keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang.

Baca selengkapnya di sini


3. Pakar: Pasal yang disangkakan kepada Saka Tatal kurang tepat

Pakar hukum pidana Youngky Fernando mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Saka Tatal dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon (2016) kurang tepat, karena hakim di berbagai tingkatan pengadilan salah menerapkan teori hukum terhadap kasus ini.

Youngky menjelaskan bahwa berdasarkan putusan persidangan sebelumnya, disebutkan peran Saka dalam kasus tersebut hanya terbatas pada pemukulan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, dan tidak terlibat dalam kejadian di TKP berikutnya.

“Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya. Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah,” ujarnya selepas menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Kamis.

Baca selengkapnya di sini


4. Imigrasi perketat pengawasan WNA hadapi lonjakan kunjungan di Bali

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melalui Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata itu yang mencapai 3,89 juta selama Januari-Juli 2024.

“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat termasuk para wisatawan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah wisatawan asing Januari-Juli 2024 di Bali mencapai 3,89 juta atau naik dibandingkan periode sama 2023 tercatat 2,9 juta orang.

Baca selengkapnya di sini


5. Orang tua korban kekerasan “daycare” minta pengawalan Bareskrim

Orang tua salah satu korban kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare milik tersangka MI di Depok, Jawa Barat, yang bernama Arif Muammar Hidayat, meminta bantuan dari Bareskrim Polri agar mengawal kasus yang menimpa anaknya.

Kuasa hukum Arif, Anindytha Arsa Prameswari, ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan, permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang mereka ajukan ke Polres Metro Depok pada Rabu (31/7).

“Kami memohon adanya pelindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban atau pelapor yang kemarin telah melaporkannya,” kata dia.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024