Depok (ANTARA) - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok Jawa Barat, berinisial MI mengaku khilaf atas perbuatannya setelah ditangkap polisi.

"Sudah (ditangkap) pukul 22.00 WIB kami lakukan penangkapan saudari MI. Bersangkutan mengaku khilaf atas perbuatannya," kata Kombes Pol Arya Perdana di Depok, Kamis.

Arya mengatakan MI melakukan aksi penganiayaan balita di tempat penitipan anak terekam kamera CCTV tempat tersebut.

"Motif masih didalami oleh kami. Bersangkutan merasa bersalah dan mengakui perbuatannya," kata Arya.

Arya mengatakan tersangka tidak membantah perbuatan yang terekam kamera CCTV ketika ditanya oleh petugas kepolisian.

"Paling penting bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres,” kata Arya.

Arya menambahkan pihaknya sedang menelusuri tiga video didapat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lagi atau tidak.

“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang didalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” kata Arya.

Selain itu juga polisi memeriksa empat saksi. Di mana hasil pemeriksaan keempat saksi ini sebagai penguat MI terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita di daycare.

“Kita sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” demikian Arya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024