BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan bahwa pihaknya akan sejalan dengan Pemerintah dan DPR soal penerapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dana haji.

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, MUI dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Amri menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jamaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.

Baca juga: Komnas Haji khawatir dana haji bakal habis akibat tren biaya meningkat

"Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," kata Amri.

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.

Perumusan itu harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jamaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jamaah tunggu agar tercapai skema self financing," kata Amri Yusuf.

Baca juga: Jaga akuntabilitas dana haji, BPKH raih predikat WTP ke-6 beruntun
Baca juga: BPKH: Keadilan biaya jadi kunci jaga keberlanjutan keuangan haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024