“Kami mengirimkan laporan pengaduan untuk mendesak agar kasus ini diberikan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi para korban, saksi, dan semua pihak yang mendukung kasus ini dikawal sampai tuntas,”
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pemengaruh dan aktivis sosial mengajukan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri terkait kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat.
Salah satu anggota tim advokasi pemengaruh dan aktivis sosial, Anindytha Arsa, mengatakan, kedatangan mereka bertujuan agar pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kami mengirimkan laporan pengaduan untuk mendesak agar kasus ini diberikan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi para korban, saksi, dan semua pihak yang mendukung kasus ini dikawal sampai tuntas,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kasus ini harus dikawal agar tersangka berinisial MI yang telah ditangkap oleh Polres Metro Depok, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Jangan sampai karena dia mengakui dan menjadi tersangka, maka kasus ini selesai. Oleh karena itu, peran kita di sini adalah mengawal agar pihak pelaku tetap bisa selesai menjalankan proses hukumnya dan dapat dihukum setimpal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku dalam kasus ini hanya ada satu, yaitu tersangka MI selaku pemilik dari daycare.
“Pakaian pelaku yang ada di video CCTV adalah baju dari tersangka yang sempat kita kita ambil fotonya dari media sosial sebelum tersangka menonaktifkan akunnya. Jadi, kita sudah mendapatkan bukti baju yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu aktivis sosial yang hadir, Gianluigi Christoikov, mengaku merasa miris melihat perbuatan yang dilakukan tersangka MI. Ia menyebut bahwa dalam video yang viral di media sosial, para korban yang berusia balita mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi.
“Kami mewakili aktivis sosial dan para pemengaruh yang sangat peduli dengan kasus ini, menitipkan agar kasus ini dikawal sampai tuntas karena pengalaman di kasus yang penganiayaan pacar saja, pelaku saja bisa bebas, apalagi ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau orang tua korban yang takut untuk bersuara, untuk segera melapor ke pihak berwajib, sehingga atensi publik atas kasus ini semakin besar.
Diketahui, MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Adapun MI telah ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu (31/7) berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024