Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan membangun Tugu Selamat Datang di Jalan RA Kartini, Kelurahan Lebak Bulus, sebagai bagian dari penataan kawasan di wilayah tersebut.
 
"Penataan ini merupakan penilaian kinerja dari lurah, pesannya untuk lokasi-lokasi penataan ke depannya harus ada perubahan yang sangat signifikan," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin di Jakarta, Kamis.
 
Munjirin mengatakan, fasilitas pada penataan kawasan ini diharapkan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
 
Terlebih, nantinya juga ada penilaian penataan kawasan. "Jadi tidak harus jadi taman, namun bisa menjadi tempat bermanfaat seperti pertanian perkotaan (urban farming)," katanya.

Baca juga: Pemkot Jaksel gencarkan penataan kawasan melibatkan kelurahan
 
Adapun tugu ini berupa patung hewan Bulus yang mencirikan wilayah Lebak Bulus.
 
Bulus merupakan sejenis labi-labi (kura-kura bertempurung lunak) yang hidup di air, dengan diameter punggung hingga mencapai 100 sentimeter.
 
Lalu, bentuk kepalanya membulat, dengan mata kecil dan lubang hidung yang terletak di ujung belalai yang kecil dan pendek.
 
Munjirin mengucapkan terima kasih kepada instansi yang terlibat dalam penataan ini dan diharapkan nantinya bisa mendapatkan nilai terbaik.

Baca juga: Pemkot Jaksel lakukan program penataan di lima lokasi Mampang Prapatan
 
Camat Cilandak, Djaharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Lurah Lebak Bulus beserta jajarannya karena telah melakukan penataan di atas lahan seluas 100 meter persegi tersebut.
 
"Alhamdulillah, sekarang sudah terlihat indah dan asri dengan adanya tugu dan tanaman, semoga dapat mencuri perhatian pengguna jalan yang melintas," kata Djaharuddin.
 
Sebanyak 267 kelurahan di DKI Jakarta diwajibkan melakukan program penataan kawasan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1278 Tahun 2021 tentang Rincian Tahapan dan Daftar Kinerja pada jabatan camat lurah.
 
Adapun dana penataan kawasan tersebut berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan warga sekitar.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menginstruksikan program penataan kawasan ke depan diteruskan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Lokasi Penataan Kawasan Tingkat Kelurahan.
 
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024