Terdakwa diputus tiga tahun penjara denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan,"

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) Bank Rakyat Indonesia Jakarta II Rachman Arif terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Terdakwa diputus tiga tahun penjara denda Rp5 miliar atau subsider tiga bulan," kata Ketua Hakim Suwanto di PN Jakarta Selatan Senin.

Suwanto mengungkapkan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena terdapat unsur tidak kehati-hatian.

Kemudian Pasal 49 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Suwanto mempersilahkan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding dengan batas waktu tujuh hari.

Pada kesempatan itu, terdakwa maupun JPU akan mengajukan upaya hukum banding guna mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Sidang vonis terhadap Rachman Arif sempat ditunda sebanyak dua kali karena alasan terdakwa mengalami gangguan jantung.

Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota Satuan Brigadir Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya guna mengamankan sidang putusan Rachman Arif yang dihadiri beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI).

Selain Rachman sebelumnya majelis hakim juga memvonis dua orang karyawan terdakwa Rotua Anastasia yang juga mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II dan mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto.

Rotua diputus bersalah tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau Subsider tiga bulan penjara dan Agus dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan.

Hakim menyatakan Rotua terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Agus dianggap bersalah melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, pada kasus perdata hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014