Jakarta (ANTARA) - Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan lebih mandiri perlu didukung oleh semua unsur, mengingat sumber daya desa yang masih belum terkelola dengan baik sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat desa, terlebih bagi masyarakat miskin.

Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, tetapi juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperkuat otonomi desa yang sebelumnya telah dimiliki.

Otonomi desa merupakan kekuatan hukum yang dimiliki suatu desa untuk dapat melakukan beberapa tindakan hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam tindakan hukum yang dimiliki oleh desa, salah satunya adalah memiliki harta benda dan kekayaan sendiri.

Pengelolaan aset desa merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah desa.

Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan aset desa merupakan persoalan yang krusial, selain masalah anggaran dan keuangan desa. Apabila desa mampu melakukan pengelolaan aset secara baik dan berkelanjutan niscaya desa akan berperan besar dalam pengentasan kemiskinan.

Pengelolaan aset desa ini juga diatur secara khusus dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016. Rangkaian pengelolaan aset ini meliputi berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Banyak desa telah mampu mengelola aset lokal mereka secara mandiri untuk menggerakkan nadi kehidupan ekonomi warganya, seperti desa kerajinan, desa pertanian, dan desa wisata atau menyediakan pelayanan publik yang sangat mendasar. hal itu juga bisa dilihat dari kemampuan desa mengelola air bersih dan bank sampah, seperti Desa Panggung Harjo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada banyak contoh cerita sukses di negara ini tentang bagaimana warga desa dan pemerintahan desa mampu mengelola aset desa dengan lebih baik.

Saat ini peran desa dalam mengelola asetnya masih perlu dimaksimalkan lagi. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti tingkat pemahaman, kepedulian, kepemimpinan, dan tingkat partisipasi masyarakat yang juga perlu ditingkatkan.

Pengelolaan aset desa, selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja. Belum sampai pada pengelolaan yang mampu menghasilkan pendapatan desa serta berdaya guna dalam jangka panjang.

Hal lain yang cukup menjadi perhatian adalah semakin besarnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa. Selain itu sebagian dari angka tersebut pasti digunakan untuk pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh desa.

Secara umum dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada desa merupakan satu bentuk upaya untuk pembangunan desa yang lebih seimbang, salah satunya melalui konsep optimalisasi aset desa.

Secara makro, strategi tata kelola keuangan dan aset desa adalah selaras dengan tujuan nasional yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 serta didukung oleh kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan regulasi Pemerintahan Desa yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengelola keuangan dan aset desa.


Penguatan

Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat, sekaligus masyarakat yang kuat.

Oleh karena itu desa memiliki makna penting. Pertama, sebagai institusi yang memiliki organisasi dan tata pemerintahan yang mengelola kebijakan, perencanaan, keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat.

Kedua, sebagai subjek yang mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-aset lokal sebagai sumber penghidupan bersama.

Untuk itu aparatur pemerintah desa perlu meningkatkan kapasitas mereka untuk mengelola keuangan desa dan aset desa. Menurut Suwarlan (2019) bahwa penting adanya pembangunan kapasitas desa dalam pengelolaan keuangan serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan agar dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana seharusnya.

Hal ini sejalan dengan apa yang ditemukan dalam penelitian Harahap et al (2020) bahwa diperlukan kualitas dari sumber daya manusia, yaitu aparatur pemerintah desa yang dapat mendorong berjalannya proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang lebih terukur dari awal sampai akhir.

Mengingat pentingnya pengelolaan aset milik desa, maka sudah menjadi keharusan bagi pemerintah desa untuk mengelola aset milik desa secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek ekonomi supaya dalam pemanfaatan aset desa dapat tercapai kesejahteraan ekonomi masyarakat desa (Dewi et al., 2018).

Selama satu dasawarsa, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan panduan bagi desa di Indonesia. Payung kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya dalam upaya meningkatkan tata kelola aset desa, peran pemerintah pusat, daerah, dan komitmen masyarakat desa sangat penting, dimana aset desa yang berasal dari kekayaan asli desa atau diperoleh melalui APBDes, harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

*) Lucky Akbar adalah ASN pada Kementerian Keuangan

Copyright © ANTARA 2024