Ada atau tidak ada demo, kami akan melakukan pengusutan..."

Bandarlampung (ANTARA News) - Seratusan orang dari Aliansi Lampung Memantau mendemo kantor Badan Pengawas Pemilu Lampung di Bandarlampung, Senin, menuntut pengusutan secara tuntas dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh salah satu calon gubernur-wagub Lampung.

Dalam aksi demo di depan kantor Bawaslu Lampung itu, mereka meminta Bawaslu setempat mengusut tuntas pelanggaran aturan kampanye berupa pembagian gula pasir disertai kartu nama bertuliskan tim Ridho Berbakti, tim sukses pasangan calon gubernu-wakil gubernur yang diusung Partai Demokrat, Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri.

Pembagian gula pasir tersebut ditemukan langsung sedikitnya pada delapan kabupaten di Lampung, yaitu Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Pringsewu, Pesawaran, dan Way Kanan.

Bawaslu Lampung melalui salah satu anggotanya Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, pihaknya sedang mengusut dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilaporkan masyarakat tersebut.

"Ada atau tidak ada demo, kami akan melakukan pengusutan, dan kasusnya saat ini sudah ditangani Sentra Gakumdu," kata dia, saat menemui para demonstran itu.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu Lampung, pembagian tersebut dilakukan dengan modus yang berbeda-beda pada masing-masing daerah.

Laporan ke Bawaslu Lampung mengenai hal tersebut diterima pada 5 dan 6 Maret 2014.

"Ada yang membagikan gula pasir itu dari rumah ke rumah, ada yang dilakukan oleh tim di mobil parkir tempat tertentu dengan lebih dulu mengumpulkan massa, dan ada yang menyuruh massa mengambil di tempat tertentu," kata dia lagi.

Semua gula pasir yang dibagikan dengan kemasan satu kilogram per paket tersebut, juga disertai kartu nama tim Ridho Berbakti.

Fatikhatul menegaskan bahwa sentra Gakumdu saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pembagian gula pasir tersebut betul-betul dilakukan oleh tim sukses cagub-cawagub Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu, ujarnya, pasangan Ridho-Bakhtiar terancam didiskualifikasi dari pemilihan gubernur Lampung.

Selain itu, katanya pula, pembagian gula pasir tersebut dianggap melanggar pasal 117 ayat 2 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 12 bulan penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.

"Kami masih melakukan penelusuran, apakah ada dugaan pelanggaran dan pidana pemilu dalam aktivitas bagi-bagi gula pasir tersebut," kata dia pula. (AH*B014/A029)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014