Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Jember (Unej) I Gede Widiana Suarda Phd menilai janggal terkait putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan.

"Saya melihat banyak kejanggalan dalam putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur, meskipun tidak mengikuti pemeriksaan di persidangan, saya menilai bahwa terdakwa semestinya terbukti bersalah dan dipidana atas tindak pidana pembunuhan," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Ia mengaku setuju dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah tepat, terdakwa didakwa dengan Pasal 338, Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 359. Dari hasil pemeriksaan di persidangan, JPU kemudian menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan (Pasal 338)," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, hakim memutuskan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak terbukti sehingga dia dibebaskan dan sangat disayangkan banyak pihak.

"Meskipun terikat dengan putusan pengadilan sebagai hasil akhir dari sebuah proses peradilan pidana bukan berarti bahwa putusan itu sudah final dan mengikat," ucap pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unej itu.

Ia menjelaskan upaya hukum tentu dapat dilakukan JPU dengan mengajukan kasasi dan menilai langkah JPU mengajukan kasasi adalah langkah yang tepat untuk memperjuangkan hak korban dan keadilan.

"Masuknya laporan ke KY terkait kasus itu menurut saya juga hal yang bagus karena memberikan ruang bagi hakim untuk menunjukkan kinerjanya," ucap Gede yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Selain itu, hal tersebut juga untuk memberikan pembelajaran bagi hakim-hakim yang lain ketika akan memutuskan suatu perkara pidana harus betul-betul didasari atas fakta hukum, obyektifitas, fairness, dan rasa keadilan masyarakat khususnya korban kejahatan.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024