Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPI) bukan merupakan lembaga yang memberikan ijin, tetapi lembaga yang mengkoordinasikan percepatan penyediaan infrastruktur. "KKPI ini tugasnya melakukan koordinasi untuk percepatan penyediaan infrastruktur, bukan lembaga pemberi ijin," kata Wapres Jusuf Kalla saat memberi pengarahan pada rapat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPI), sebagaimana diungkapkan Ketua Bappenas, Paskah Suzetta, di Jakarta, Jumat. Menurut Paskah, penegasan Wapres penting disampaikan karena banyaknya kesalahpahaman dari masyarakat yang menilai KKPI sebagai lembaga pemberi ijin. Tugas utama KKPI adalah mengkoordinasikan percepatan penyediaan infrastrukltur dan menyelesaikan hal-hal yang menghambat. Misalnya adanya kesulitan dalam pembebasan lahan. Selain itu, menurut Wapres, KKPI juga akan memutuskan mengenai jaminan risiko seperti yang diminta beberapa investor dalam proyek pengadaan listrik. Untuk itu, pemerintah telah memberikan jaminan penuh atas proyek-proyek pembangunan dan pengadaan listrik, kata Paskah. "Sehingga kita bisa berbagi risiko antara investor dan pemerintah," tambahnya. Sementara untuk percepatan penyediaan lahan infrastruktur ini, pemerintah telah menyiapkan dana Rp2 triliun. Dana tersebut akan dimasukkan dalam Dana Infrastruktur dan akan terus bergulir dipergunakan untuk pembebasan lahan infrastruktur. (*)
Copyright © ANTARA 2006