Agar tidak banyak lagi industri lokal yang ambruk
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan penurunan Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur pada Juli 2024 yang terkontraksi ke angka 49,3 menjadi sinyal supaya kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) segera diberlakukan.
 
Menurut dia, hal tersebut mesti dilakukan untuk menyelamatkan sektor industri secara umum dari potensi penurunan kontribusi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Agar tidak banyak lagi industri lokal yang ambruk, dan PHK massal tidak terjadi," kata dia di Jakarta, Kamis.
 
Dirinya berargumen saat ini banyak pelaku industri dalam negeri sudah terlanjur gulung tikar, karena buruknya iklim usaha yang disebabkan masifnya barang impor ilegal di pasar domestik.
 
Selain itu menurut dia, meski sebagian barang sudah termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas), namun beberapa produk masih bisa diimpor oleh sebagian pengusaha dengan memakai berbagai jasa yang ditawarkan, dengan harus membayar mahal untuk mendapatkan kuota impor.
 
Oleh karena itu, dirinya menyarankan pembenahan dengan memperbaiki sistem dan pengawasan barang impor yang masuk melalui BMAD, seperti yang diterapkan dalam sektor keramik, serta melakukan transformasi di industri.
 
"Solusinya Pemerintah harus segera melakukan transformasi di sektor industri. Contoh positif dengan adanya transformasi bisa kita lihat di mana ketika para importir keramik bertransformasi menjadi industri terbukti bisa menarik investasi-investasi baru," katanya.
 
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menginginkan supaya pemerintah segera memutuskan dan menerapkan kebijakan BMAD untuk keramik impor asal China.
 
Menurut dia, saat ini para importir telah memanfaatkan celah waktu dari laporan hasil akhir penyelidikan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan melakukan importasi dalam jumlah besar untuk menghindari pengenaan BMAD.
 
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya sinergi kebijakan antarkementerian dan lembaga guna mengembalikan nilai Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia, yang pada Juli 2024 terkontraksi ke angka 49,3 poin.
 
"Kemenperin tidak bisa sendiri dalam hal ini. Menjaga kinerja sektor manufaktur, bukan saja untuk mempertahankan agar nilai tambah tetap dihasilkan di dalam negeri, namun juga melindungi tersedianya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," kata Menperin Agus.

Baca juga: Menperin: Perlu sinergi guna kembalikan nilai PMI manufaktur
Baca juga: Ekonom sebut industri manufaktur RI masih terkuat di ASEAN
Baca juga: Kemenperin siap bangun BDI di Batam guna pacu kompetensi SDM

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024