Wahau, Kaltim (ANTARA) -
Masyarakat Adat Wehea di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), berkomitmen menjaga Hutan Lindung Wehea, karena mereka menyadari peran hutan sangat penting bagi kehidupan manusia maupun makhluk dalam hutan.
 
Hutan Lindung Wehea memiliki luas 38.000 hektare dengan tipe hutan mulai dataran rendah hingga pegunungan, memiliki ketinggian antara 250 meter di atas permukaan air bagian timur, sampai 1.750 meter di bagian barat.
 
"Bagi kami, hutan adalah ibu, gunung adalah kakek nenek, tanah adalah kehidupan, air adalah air susu ibu, mengingat begitu pentingnya peran hutan, maka sejak lama dan turun temurun kami setia menjaga hutan," ujar Kepala Adat Besar Wehea Lejie Be di Muara Wahau, Kamis.

Baca juga: Pemprov Kaltim bina 29 Masyarakat Hukum Adat, lampaui target 2023
 
Berkat komitmen secara turun temurun ini sehingga kemudian pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengukuhkan prasasti hutan adat desa-desa Wehea dengan fungsi hutan lindung "Tlan Long Suh Wehea".
 
Prasasti tersebut ditandatangani oleh Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK pada 12 Agustus 2015, di Desa Bea Nehas, Kecamatan Muara Wahau.
 
Ia menyatakan, hutan dijaga karena begitu pentingnya peran hutan dan manfaat yang besar bagi masyarakat, antara lain banyak tanaman obat yang dimanfaatkan, kemudian hal yang tak kalah penting adalah sebagai sumber mata air, karena mereka memahami jika tidak ada hutan, maka akan kekurangan mata air.

Baca juga: Pemprov Kaltim percepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat
 
"Kami marah jika ada yang merambah hutan, jika tertangkap ada warga masuk hutan lindung baik berburu maupun menebang pohon, maka akan kami denda secara adat. Kami juga tidak mengganggu hewan dalam hutan sepanjang hewan tidak mengganggu kami," katanya.
 
Lejie Be menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan rombongan Panitia Penetapan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk melakukan verifikasi dan validasi menuju pengakuan MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas.
 
Verifikasi ke Bea Nehas ini merupakan kegiatan hari keempat yang dilakukan PPP-MHA, sedangkan sebelumnya ke MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing pada 29 Juli, dan hari kedua verifikasi di MHA Wehea Deabeq di Desa Dabeq.

Baca juga: Dayak Iban Sungai Utik tanam ribuan pohon hijaukan hutan adat
 
Berikutnya pada hari ketiga, 31 Juli dilakukan verifikasi pada MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, pada 1 Agustus dilanjutkan verifikasi ke MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, pada 2 Agustus ke MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, dan hari keenam atau 3 Agustus dilanjutkan verifikasi ke MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024