Selain gubernur, ada tiga kepala daerah yakni Wali Kota Gunung Sitoli, Bupati Nias Selatan, dan Wali Kota Tanjung Balai yang bersiap cuti untuk menjadi juru kampanye partainya di Pemilu 2014."
Medan (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditunjuk menjadi juru kampanye oleh Partai Keadilan Sejahtera.
"Selain gubernur, ada tiga kepala daerah yakni Wali Kota Gunung Sitoli, Bupati Nias Selatan, dan Wali Kota Tanjung Balai yang bersiap cuti untuk menjadi juru kampanye partainya di Pemilu 2014," kata Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumut Jimmy Pasaribu di Medan, Senin.
Dia menjelaskan, khusus Wali Kota Tanjung Balai, izin cutinya masih diterima Biro Otda secara lisan.
Meski izin cuti sudah diajukan, kata dia, hingga saat ini belum ada jawaban dari Menteri Dalam Negeri.
"Tetapi sesuai ketentuan, jawaban Mendagri diterima paling lama 12 hari sebelum hari kampanye," katanya.
Menurut Jimmy, izin cuti yang diajukan Gubernur Gatot Pujo Nugroho hanya satu hari.
"Mungkin disesuaikan dengan jadwal kampanye PKS," katanya.
Adapun Wakil Gubernur T Erry Nuradi hingga saat ini belum ada informasi atau keterangan resmi, apakah akan mengajukan cuti atau tidak.
Izin kampanye bagi pejabat negara diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebelumnya menyebutkan masih menunggu keputusan PKS apakah menjadi juru kampanye atau tidak.
"Kalaupun ditunjuk tentunya dilihat dulu jadwal kampanye. Kalau perlu cuti, ya memang minta cuti," kata Gatot yang juga Ketua Tim Pemenangan PKS Sumut itu. (E016/S024)
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014