Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kediri menggelar pelatihan juru sembelih halal yang dikhususkan untuk juru sembelih hewan serta pelaku usaha kuliner olahan daging.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani, di Kediri, Kamis, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kota Kediri dan MUI Kota Kediri. Pelatihan tersebut sekaligus rangkaian dari kegiatan fasilitasi halal yang sudah dilakukan sejak awal tahun.

"Pemerintah Kota Kediri selalu berkomitmen memberikan dukungan kepada pelaku usaha baik Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) supaya tetap bisa bertahan dan eksis di dalam perekonomian. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan mengadakan fasilitasi halal juru sembelih yang digabung dengan workshop percepatan halal serta kawasan halal untuk percepatan ekonomi umat," katanya di Kediri, Kamis.

Ia menjelaskan pelatihan juru sembelih halal serta workshop percepatan halal, kawasan halal tersebut untuk percepatan ekonomi umat. Hal ini dikhususkan untuk juru sembelih hewan serta pelaku usaha kuliner olahan daging. Acara tersebut diikuti sebanyak 30 juru sembelih.

Baca juga: 100 juru sembelih hewan di Garut dilatih untuk bersertifikasi halal

Melalui workshop tersebut, pihaknya berharap dapat menambah wawasan peserta tentang tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.

"Semoga seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat langsung menerapkan ilmunya pada usaha masing-masing," kata dia.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Kediri KH Abdullah Kafabihi Mahrus mengatakan kegiatan kerja sama lintas sektor ini penting dilakukan agar nantinya menghasilkan kepastian bahwa makanan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.

"Banyak pondok pesantren di Kota Kediri, sehingga pas jika usaha yang dilakukan dilengkapi dengan sertifikasi halal. Sekali pun bahan makanannya dipastikan halal, jika proses penyembelihannya tidak benar, maka bisa menjadikan makanan tersebut tidak halal," ujarnya.

Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Perwakilan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Dosen UIN SATU Tulungagung, dan veteriner dari perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri.

Baca juga: BI cetak "Juleha" dukung terwujudnya Malang Halal Center

Dosen UIN SATU Tulungagung Syamsul Umam dalam materinya tentang membangun ekosistem halal menyampaikan bahwaseluruh rangkaian mulai bahan, cara penyembelihan, pengolahan hingga diolah menjadi makanan siap saji dan diedarkan harus dipastikan halal.

"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebut seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024," katanya.

Ia menambahkan, salah satu kunci penentu makanan halal adalah juru sembelih halal yang sudah diakui oleh lembaga MUI melalui pelatihan, ujian, dan sertifikasi. Peserta yang lulus uji praktik akan diberikan sertifikat pelatihan juru sembelih halal, namun jika belum lulus akan diberikan kesempatan untuk mengulang di lain hari.

"Juru sembelih halal adalah orang yang terlatih dan bersertifikat. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penyembelihan hewan dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan dapat dikonsumsi dengan tenang dan penuh berkah," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari DKPP Kota Kediri drh. Pujiono menyampaikan tentang teknis penyembelihan hewan. Juru sembelih hewan diimbau untuk memakai alat pelindung diri seperti helm, sarung tangan, sepatu bot, dan apron.

Baca juga: 129 peserta ikuti pelatihan juru sembelih halal di Belitung

"Hewan yang dipotong disiapkan dengan baik, memakai pisau yang tajam, menghadap kiblat dan harus dipastikan saluran pernapasan dan dua urat lehernya terputus," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024