Mengganti, menambah zat di luar ketika pengajuan izin, harus izin BPOM. Ketika ternyata ditemukan zat berbahaya, risikonya bisa dicabut izin edarnya.
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika masih menemukan pihak yang menjual roti Okko.
 
"Saya kira fungsi pengawasan masyarakat ya ikut mengawasi. Kita semua juga ikut mengawasi, parlemen juga ikut mengawasi artinya," kata Rahmad dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.
 
Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran makanan itu bernilai penting untuk memastikan makanan yang dijual di pasaran baik dan aman dikonsumsi.
 
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi tindakan BPOM yang memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai adanya temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

Baca juga: BPJPH cabut sertifikat halal produk roti Okko

Baca juga: Pemkot Semarang imbau masyarakat tak panik soal roti berpengawet
 
BPOM menyebutkan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
 
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
 
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
 
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
 
Selanjutnya, Rahmad menekankan pentingnya bagi BPOM mengawasi secara ketat produk makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
 
"Di dalam pasar setelah beredar di masyarakat itu, ternyata banyak atau ada kandungan yang tidak diizinkan oleh tubuh dan itu harus dipertanggungjawabkan. Mengganti, menambah zat di luar ketika pengajuan izin, harus izin BPOM. Ketika ternyata ditemukan zat berbahaya, risikonya bisa dicabut izin edarnya," kata dia.*

Baca juga: BPOM perintahkan tarik roti merek Okko dari pasaran

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024