Jakarta (ANTARA) - Pihak korban penganiayaan terhadap David Ozora mempertanyakan kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy hingga kini belum disidangkan di Pengadilan.
 
"Belum selesai, masih ada satu lagi kasusnya Mario Dandy yang belum disidangkan, yaitu terkait sama pencabulan yang diajukan sama keluarga AG," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis.
 
Jonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan. Terhitung hingga setahun belum adanya pemanggilan persidangan.

Karena itu, pihaknya meminta para awak media untuk bisa mengusut kasus pencabulan ini.
"Kasihan, padahal Dandy sudah jadi tersangka, sudah setahun belum ada sidang," ujarnya.
​​​​​​
Baca juga: Mario Dandy masih utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup
 
Pihaknya siap mendampingi AG untuk mendapatkan keadilan dan pelaku terjerat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
 
"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," tegasnya.
 
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga mengatakan pencabulan tersebut belum ada kabar kalau kasus dihentikan.
 
"Kok bisa setahun jadi tersangka tanpa ada proses hukum lebih lanjut? Itu aneh sekali sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Ayah David Ozora terima hasil restitusi di Kejari Jaksel Kamis
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7202/3).
 
Pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Mario dilaporkan oleh pihak anak AG tentang dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
 
Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024