“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional dalam konteks optimalisasi peran jaksa yang akan diimplementasikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan KUHP Nasional ke depan,
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham meluncurkan cetak biru "Transformasi Penuntutan" dalam rangka mengoptimalkan peran kejaksaan dalam KUHP nasional.

“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional dalam konteks optimalisasi peran jaksa yang akan diimplementasikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan KUHP Nasional ke depan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dilansir dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjutnya, cetak biru yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk kesiapan Jampidum Kejaksaan Agung dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Diketahui, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas pembangunan nasional 2045.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, kata dia, landasan transformasi yang menjadi prioritas adalah perubahan sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal.

Ia menjelaskan, dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan akan lebih diperkuat.

Sedangkan posisi Kejaksaan sebagai advocat generaal yang bermakna Kejaksaan adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung, bertanggung jawab memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan pula bahwa banyaknya kewenangan baru bagi jaksa dalam KUHP Nasional nantinya, perlu menjadi perhatian.

Oleh karena itu, untuk menjaga marwah Kejaksaan sebagai pemegang asas dominus litis atau pengendali perkara, ia pun mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang pelaksanaan KUHP Nasional.

Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan, salah satunya untuk menyamakan persepsi, khususnya tentang kedudukan jaksa pada RPP serta arah penegakan hukum ke depannya menuju Indonesia Emas 2045.

Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024