Saya kira kita harus bergeser ini lebih pengawalan pada pengawet, pemanis, garam, gula dan juga lemak
Banda Aceh (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh mulai memperketat pengawasan kandungan bahan pengawet, pemanis buatan garam, gula, dan lemak (GGL) berlebihan pada jajanan siswa yang masih marak dijual di kantin sekolah.

“Saya kira kita harus bergeser ini lebih pengawalan pada pengawet, pemanis, garam, gula dan juga lemak,” kata Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Yudi Noviandi di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan memang saat ini pihaknya sudah tidak lagi menemukan zat berbahaya seperti borak, formalin, rhodamin B dan methanil yellow pada jajanan anak sekolah.

Hal tersebut diperkuat dengan pengujian 61 sampel jenis makanan oleh BPOM pada empat sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar pada akhir Juli 2924, dan hasilnya tidak ditemukan bahan berbahaya pada jajanan tersebut.

“Sepertinya era bahan berbahaya ini sudah lewat, karena dari 2018 kita sudah lakukan identifikasi, dan 2024 ini sampai sekarang tidak ditemukan lagi,” ujarnya.

Baca juga: BPOM harap UMKM Aceh miliki izin edar untuk keamanan dan mutu produk 
Baca juga: Balai BPOM ajak ulama Aceh bantu sosialisasi bahaya penggunaan BKO

Oleh karena itu, pengawasan BPOM di Banda Aceh tidak lagi hanya pada bahan berbahaya tetapi juga pada penggunaan bahan GGL berlebih, yang dinilai juga akan memberi dampak buruk bagi kesehatan anak.

“Edukasinya bergerak ke sana untuk mengawal agar anak-anak ini sebagai generasi penerus mendapat asupan yang tidak cuma bersih, tetapi memang dengan geram, gula lemak yang sesuai untuk mereka,” ujarnya.

Yudi menilai penggunaan GGL secara berlebihan akan memberi dampak buruk bagi kesehatan anak, sehingga perlu adanya pengujian dan pengawasan lebih lanjut guna mencegah makanan tidak aman dijual kepada siswa.

Apalagi, lanjut dia, pada Juni 2024, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun tentang kesehatan.

Termasuk mengatur batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak pada makanan.

“Seyogyanya mulai tahun ini dan ke depan pengawalan jajanan anak sekolah itu difokuskan pada penggunaan pemanis maupun pengawet, dalam arti diperbolehkan dalam kadar tertentu,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024