Hal ini memberikan peluang bagi pelaku untuk memperluas jaringan kejahatannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memandang perkembangan dan kemajuan teknologi informasi merupakan salah satu penyebab semakin marak dan meningkatnya kasus perdagangan orang.
"Hal ini memberikan peluang bagi pelaku untuk memperluas jaringan kejahatannya," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA Prijadi Santoso dalam diskusi media, di Jakarta, Kamis.
Melalui platform online, kata dia, pelaku merekrut calon korban, memanipulasi situasi, dan mengiming-iming dengan tawaran magang, kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming.
Baca juga: KemenPPPA: Perempuan dan anak rentan jadi korban TPPO
"Kasus terbaru yang juga sama-sama menjadi perhatian kita adalah kasus online scamming yang melibatkan para Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai operator judi online di berbagai daerah di Asia Tenggara, khususnya Kamboja dan Myanmar," kata Prijadi Santoso.
Selain itu, lanjut dia, terdapat juga perdagangan ilegal organ manusia yang perekrutannya menggunakan media sosial. Hal itu memperlihatkan adanya modus yang menunjukkan dimensi baru dalam TPPO.
Menurut Prijadi Santoso, karakteristik korban pun mengalami pergeseran, dimana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi pun juga bisa menjadi target dan korban.
Baca juga: Menteri Bintang: Lawan dan akhiri segala bentuk perdagangan orang
Prijadi Santoso mengatakan bahwa kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, dan rendahnya keterampilan, membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal ini juga ditambah dengan semakin menjamurnya budaya hidup konsumtif dan serba instan yang mengakibatkan masyarakat, termasuk anak-anak, ingin memperoleh uang atau barang mahal dalam waktu cepat, meskipun dengan cara-cara berbahaya termasuk TPPO.
Baca juga: Pemerintah pulangkan 28 WNI korban TPPO dari Kamboja
Baca juga: Imigrasi RI-Kamboja kerja sama berantas TPPO hingga kelola perbatasan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024