Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana menyebutkan bahwa pelaku kasus penganiayaan terhadap balita di Jalan Alternatif Cibubur Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yakni MI mengaku khilaf.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, pihaknya akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologinya.
Arya juga menambahkan, korban saat ini bertambah menjadi dua, yaitu balita MK (2) dan bayi HW yang berusia sembilan bulan.
Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut
Kepolisian Resor Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
MI pemilik sebuah "daycare" bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Baca juga: Pemprov Jakarta dampingi dua balita korban penganiyaaan di Jakut
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Orang tua korban kekerasan “daycare” minta pengawalan Bareskrim
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024