Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa
Cirebon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Cirebon menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi perangkat desa yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cirebon Jawa Barat.
 
“Kami sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cirebon pada Rabu 31 Juli, guna menjamin perlindungan kerja bagi Rukun Tetangga, Rukun Warga, serta Badan Permusyawaratan Desa -BPD-,” kata Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Kamis.
 
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 12.300 RT dan RW serta sekitar 3.000 BPD telah terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon.
 
Wahyu menyebutkan, pembayaran iuran untuk program jaminan sosial bagi perangkat desa ini, mulai dilakukan pada awal Agustus 2024.
 
Pemkab Cirebon, lanjutnya, siap bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan agar program ini berjalan tepat sasaran.
 
“Pada prinsipnya, niat baik harus kita sinergikan bersama. Bagaimana tenaga kerja kita, khususnya perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemkab Cirebon dalam melindungi perangkat desa melalui program jaminan sosial.
 
Dia menekankan pentingnya perlindungan bagi perangkat desa yang menjadi struktur pemerintahan terdepan, untuk memberikan pelayanan kepada warga.
 
“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kami pastikan perangkat desa yang bukan ASN di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi,” katanya.
 
Selain perangkat desa, Novri menambahkan bahwa lebih dari 90 persen perusahaan di Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Hal ini menjadi capaian yang cukup positif untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024