"Drafnya sudah jadi, hanya perlu penyesuaian dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Tentu tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan 100 persen. Ini adalah win-win solution," ujar Menpora Roy Suryo di Jakarta, Senin.
"Draft dari peraturan menteri soal tugas KONI dan KONI untuk melakukan reposisi dengan lebih tegas mencakup 14 bab dan 46 pasal. Draft-nya sudah saya pegang."
Menpora mengatakan, dalam waktu dekat peraturan tersebut akan segera disahkan dan diharapkan pihak-pihak terkait bisa menerima dan menjalankan peraturan tersebut.
Tentu ada pihak yang perlu memberi dan menerima terkait peraturan tersebut demi menyeragamkan langkah dari pembinaan dan tupoksi masing-masing organisasi.
Menpora menegaskan, dalam permen dijelaskan secara detail tugas dan wewenang kedua lembaga olahraga yang ada di Indonesia itu meski sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Menurutnya, polemik yang terjadi antara KONI dan KOI berdampak cukup signifikan terhadap prestasi olahraga Indonesia, salah satunya hasil SEA Games 2013 Myanmar, di mana Indonesia sebagai juara bertahan harus terpuruk di posisi empat.
Selain masalah prestasi, polemik antara KONI dan KOI juga dipicu dengan kewenangan dalam melantik kepengurusan induk organisasi yang salah satunya PB Wushu, di mana urusan melantik seharusnya menjadi wewenang KONI namun dilakukan oleh KOI.
Menpora berharap dengan pembagian tupoksi yang tegas antara KONI dan KOI, maka prestasi olahraga Indonesia dapat meningkat dan harkat martabat bangsa dapat terjaga di dunia internasional.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014