Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DS (34) yang membawa senjata api, senjata tajam jenis badik serta menyimpan satu paket kecil berisi narkoba di Jalan Raya RE
Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap DS yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustrarosa di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aksi penyalahgunaan narkoba di Jalan RE Martadinata Tanjung Priok.

Personel langsung bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu (18/7) dinihari petugas menemukan seorang pria di lokasi tersebut.

"Kami memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Saat it6 kami menemukan pria ini membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang," kata dia.

Baca juga: Polisi temukan mesin hitung uang saat penggerebekan di Muara Bahari
Baca juga: Polres Jakarta Utara ancam pecat anggota yang terlibat narkoba


Petugas melanjutkan penggeledahan dan di dalam sepatu pelaku ditemukan satu bungkus kecil berisi narkoba jenis ganja.

"Kami juga periksa motor pelaku dan di dalam jok ada sebuah tas pinggang berisi senjata api dan langsung kami amankan," kata dia.

Ia mengatakan, barang bukti dari pelaku ada sebuah senjata api rakitan dengan lima butir peluru, satu senjata tajam, dua alat cangklong bekas pakai dan dua alat hisap (bong).

Kemudian satu paket ganja seberat 1,6 gram, timbangan digital dan enam unit korek api gas dan sedotan.

Petugas yang mendapati sejumlah barang bukti langsung membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Pelaku ini diancam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024