Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dalam rangka klarifikasi alat bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan di Semarang.
"Kemungkinan besar masih ada (pemanggilan kembali), karena sebagaimana tadi yang sudah saya sampaikan, ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu saja nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan saat ini tim penyidik masih menganalisa berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan di puluhan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik, masih hal-hal yang bersifat prosedural, karena ini masih pemeriksaan-pemeriksaan awal. Jadi mungkin di pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya akan diklarifikasi dan ditanyakan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," ujarnya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) hari ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam oleh penyidik KPK terkait penyidikan dugaan korupsi lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa (30/7) bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Namun hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Hevearita baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Tessa menerangkan keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan keduanya ditanya soal proyek pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfimasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Baca juga: KPK periksa wali kota Semarang soal pengadaan di Pemkot
Baca juga: Wali Kota Semarang penuhi panggilan penyidik KPK
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024