Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara memperkuat tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja Bawaslu dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Jakarta Utara.

"Rapat kerja ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan pelanggaran pemilu di wilayah Jakarta Utara yang berpotensi terjadi dalam Pilgub DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, sinergi antara divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu dengan divisi lainnya sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.

"Kita harus bekerja bersama untuk menghadapi tantangan yang ada dan menjaga kepercayaan publik," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Jakut tingkatkan kompetensi Panwascam jelang pilkada

Ia mengatakan, rapat kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Bawaslu dan Panwascam dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Selain itu kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-divisi untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil dan transparan di Jakarta Utara," kata dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra mengatakan, kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan sengketa dan pelanggaran.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan cepat dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Jakut awasi verifikasi administrasi bakal calon perseorangan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Utara M Sobirin mengatakan, data dan informasi yang akurat dalam penanganan pelanggaran sangat diperlukan dalam mengungkap dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut dia, dengan data yang akurat, pengawas pemilu bisa mengambil langkah yang tepat dan efektif dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi.

"Data ini menjadi suatu keharusan yang dimiliki pengawas dalam melakukan penindakan maupun penyelesaian sengketa pemilu," kata dia.

Akademisi dan Pemerhati Pemilu Dr Rasminto mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu mediasi dan transparansi sangat penting pada melakukan penyelesaian sengketa pemilihan.

"Ini yang menjadi kunci dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024