sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut tidak akan menerbitkan aturan atau POJK baru terkait perpanjangan restrukturisasi untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Enggak perlu (POJK),” kata Mahendra usai menghadiri pembukaan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) X Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024 di Jakarta, Kamis.

Mahendra menjelaskan, pihaknya telah mengatur POJK tentang mekanisme restrukturisasi kredit pada masa normal. Aturan restrukturisasi kredit masa normal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019.

“Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik, namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya,” jelasnya.

Ia mengatakan perpanjangan restrukturisasi sebenarnya sudah bisa dilakukan, namun diperlukan adanya penyelarasan dengan keputusan pemerintah terkait berbagai aspek kriteria penerima kebijakan tersebut.

“Kalau pengaturan POJK ini sudah ada, sudah bisa diterapkan setiap saat,” terang Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang diusulkan oleh pemerintah tercatat hanya untuk masa akad pada periode 2022, sehingga perpanjangan kredit tersebut masuk pada masa normal bukan pada masa krisis seperti Pandemi COVID-19.

"Itu justru kan keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022, ya itu kembali lagi memang sudah masuk periode yang normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada jadi enggak ada masalah sama sekali," tuturnya.

Namun, ia menambahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan suatu skema restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.

"Nah ini yang sedang dimatangkan oleh tim nya pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM,” ucapnya.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk KUR.

Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

“Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga.

Baca juga: Bank Mandiri: Realisasi penyaluran KUR capai Rp19,33 triliun per Juni
Baca juga: OJK catat penyaluran KUR per Mei 2024 capai Rp116,94 triliun
Baca juga: Kemenko Perekonomian salurkan KUR Rp18,97 miliar di Sumsel

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024