Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepolisian mengusut kasus kekerasan yang dilakukan pemilik tempat penitipan anak (TPA) atau daycare berinisial MI terhadap balita di Depok, Jawa Barat.

"Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan. Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia pun menyatakan keprihatinannya atas penganiayaan yang diterima balita tersebut, dan menegaskan bahwa kekerasan pada anak tidak dapat ditoleransi.

"Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun, sekalipun orang tuanya sendiri, yang boleh menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarga.

"Pemerintah melalui lembaga terkait bersama penegak hukum wajib memberikan pendampingan psikologi untuk korban dan keluarganya, bila diperlukan termasuk pendampingan hukum,” katanya.

Dia mengatakan pendampingan psikologi diperlukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban demi perkembangan masa depannya.

“Meskipun korban masih 2 tahun, namun memori bawah sadarnya akan tetap merekam kejadian yang ia terima, alam bawah sadarnya merekam luka dan trauma," tuturnya.

Meski demikian, Puan menyebut pelaku juga memerlukan pendampingan psikologi, sebab kerap kali pelaku kekerasan juga merupakan korban kekerasan sehingga trauma masa lalu tersebut membuatnya melakukan hal serupa.

“Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya,” kata dia.

Sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun instagram @komisi.co yang memperlihatkan seorang pemilik daycare di Depok sekaligus parenting influencer berinisial MI melakukan pemukulan terhadap balita yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.

Orangtua korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok, serta mengadukan kasus penganiayaan anaknya tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak Kepolisian Resor Metro Depok pun telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MI di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (31/7) malam.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024