Batam (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI menyoroti kebutuhan anggaran penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.

“Kapolda tadi mengatakan bahwa kendalanya tadi anggaran. Seyogyanya, anggaran Polda Kepri itu Rp1,2 triliun yang bisa disediakan negara sekitar Rp800 miliar dan di anggaran juga kurang,” kata Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Batam, Kamis.

Pembahasan terkait anggaran tersebut dibahas pada hari kedua kegiatan kunjungan reses masa persidangan V tahun 2023-2024 di Kota Batam, bersama Polda Kepri, BNNP dan Kumham Kepri.

Menurut Trimedya, kebutuhan anggaran penegakan hukum di wilayah harus menjadi perhatian jajaran Polri, agar pada saat mengusulkan kebutuhan anggaran, polda, polres maupun polsek menyusut kebutuhan anggaran sendiri dan mengusulkannya.

“Polisi itu dalam penyusunan anggaran berasal dari bawah, jangan pihak Mabes Polri yang usulkan, sehingga kebutuhan dasar dari semua kegiatan (penegakan hukum di wilayah) ini terpenuhi,” katanya.

Trimedya menyebut minimnya jumlah anggaran ini sudah menjadi persoalan klasik, negara tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi semua keinginan dari kementerian/lembaga.

Oleh karena itu, keterbatasan anggaran dapat diatasi dengan SDM yang dinamis. Selain itu, kebutuhan anggaran ini dapat dipenuhi dari serapan pajak yang dilakukan oleh pemerintah saat ini.

“Sekarang kan KTP sudah terkoneksi dengan NPWP, dan mudah-mudahan pemerintah akan datang bisa lebih memperhatikan anggaran bidang penegakan hukum, polisi jaksa, termasuk pengadilan,” katanya.

Selain anggaran, lanjut dia, khusus di Kepri yang letak geografisnya merupakan wilayah kepulauan, di mana daratan hanya 4 persen membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang punya spesialisasi khusus kepulauan dan dukungan sarana prasarana.

“Kemudian perlu didukung sumber daya manusianya yang juga rentan, Kepri ini letak geografisnya didominasi lautan, tentu perlu perhatian,” ujarnya.

Trimediya juga menyoroti harmonisasi dalam penegakan hukum antara kepolisan dan kejaksaan. Seperti kasus judi bola SBTOP yang diungkap oleh Polri pada 13 Desember 2023, di mana 4 terdakwa divonis oleh Pengadilan Negeri Batam dengan pidana penjara selama 7 bulan,15 hari dan denda Rp50 juta.


“Jangan sampai polisi sudah memproses dengan baik, kejaksaan dengan baik, tetapi pengadilan memvonis ringan atau bebas,” kata Trimedya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024