"Doakan saja, mudah-mudahan diberikan kelancaran dalam pemeriksaan hari ini," kata Eddies di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Eddies menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, wanita bernama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah itu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka TPPU pada Jumat (7/3).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies Adelia sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari suaminya Ferry Ludwankara Setiawan yang disinyalir merupakan hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selama menjalani pemeriksaan, Eddies mengelak menjelaskan dan menutupi pekerjaan suaminya.
Padahal, menurut Rikwanto seharusnya Eddies mencurigai dan mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.
Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013.
Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerja sama distribusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif.
Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pada 18 Oktober 2013.
Ferry diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain Ferry, polisi juga menahan Rizky Rachmad Agung Basuki sejak pertengahan Oktober 2013.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014