Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anak, menantu, dan adik ipar Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Anak Ratu Atut yang diperiksa yakni Andhika Hazrumy yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, istrinya Adde Rosi Khairunnisa yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Serang dan adik ipar Atut, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Tubagus Chaeri Wardhana.
"Ini diperiksa untuk ibu ya, sebentar ya, nanti ya," kata Andhika saat tiba bersama dengan Adde Rosi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sedangkan Airin yang selanjutnya tiba di gedung KPK mengatakan ia ingin membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang ditahan di rumah tahanan KPK, sebelum menjalani pemeriksaan.
"Jenguk bapak dulu ya, besuk bapak dulu, nanti ya, nanti ketemu lagi ya, makasih," ujar Airin.
Atut dalam perkara tersebut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan bersama dengan Wawan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014