Banjarbaru (ANTARA News) - Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional V Banjarbaru Kalimantan Selatan meneliti jenis virus yang menyerang unggas itik di provinsi setempat.
"Kami sudah mengambil virusnya dan masih disimpan untuk diteliti lebih lanjut di Balai Pusat Veteriner Surabaya dan Bukit Tinggi ," ujar Kepala BPPV Regional V Banjarbaru, Sulaksono Hadi di Banjarbaru.
Ia mengatakan, hasil penelitian lab terhadap sampel organ tubuh dan bulu muda itik yang mati mendadak pada tiga kabupaten di Kalsel positif terkena virus H5N1 atau flu burung dengan gejala klinis keputihan pada mata.
"Hasil uji lab positif terserang flu burung dan gejala klinis juga sudah terlihat seperti keputihan pada mata disamping jumlah kematian banyak dan mendadak yang diduga akibat virus jenis baru," ungkapnya.
Menurut dia, penyelidikan dan penelitian terhadap virus yang sudah menyebabkan kematian belasan ribu ekor itik di Kalsel diperlukan untuk mengetahui jenis virus sehingga bisa diketahui asalnya.
Selain itu, hasil penelitian juga bisa memetakan virusnya dan memastikan apakah sama dengan virus flu burung yang menyerang unggas di Pulau Jawa sehingga bisa diambil langkah-langkah pencegahan agar tidak menular.
"Kami menduga virusnya bukan dari Kalsel tetapi dari luar karena pengawasan dari Balai Karantina cukup ketat sehingga unggas tidak mudah masuk, tetapi untuk memastikan diperlukan uji lebih lanjut," ucapnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Banjarmasin Sri Hanum mengatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur pengawasan dan penangan terhadap unggas yang masuk maupun keluar Kalsel.
"Sesuai tugas, kami mengatur lalu lintas hewan dan unggas melalui pemeriksaan di pintu masuk resmi baik pelabuhan maupun bandara dan sejauh itu semuanya sudah dijalankan maksimal," ujarnya.
Dikatakan, terkait mewabahnya virus flu burung melalui itik yang melanda Kalsel, pihaknya semakin memperketat pengawasan masuk dan keluar sehingga penularan penyakit bisa dicegah dan tidak meluas.
"Setiap hewan atau unggas yang masuk dan keluar Kalsel wajib memiliki izin resmi. Jika tidak kami bisa menolak atau menahan maupun memusnahkan apabila terbukti menderita penyakit yang membahayakan," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014