Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (31/7) menjadi sorotan, mulai dari tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK hingga sidang beberapa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, di antaranya kasus korupsi timah.

Berikut berita-berita hukum pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

Pansel: Tes tertulis capim KPK diperiksa dan dinilai oleh akademisi

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024–2029 Elwi Danil mengatakan bahwa hasil jawaban tes tertulis akan diperiksa dan dinilai oleh proofreader (korektor) yang berasal dari kalangan akademisi.

“Hasil jawaban tes tertulis ini akan diperiksa dan dinilai oleh proofreader yang ditunjuk oleh panitia seleksi. Mereka semua berasal dari kalangan akademisi dan mereka adalah orang-orang yang ahli di bidangnya,” kata Elwi di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Mantan Dirut Garuda divonis 5 tahun penjara kasus pengadaan pesawat

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Kriminolog UI nilai kasus Ronald Tannur sebagai bentuk femisida

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi menilai kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia, merupakan bentuk femisida.

"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik dalam acara Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

JPU: Harvey Moeis-Helena Lim terima uang korupsi timah Rp420 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

KPK periksa dua bendahara KKP sidik korupsi kapal inspeksi perikanan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa dua bendahara Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di kementerian tersebut.

"Penyidik mendalami perihal proses pengeluaran uang (pembayaran) pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024