Pulau Panggung, Tanggamus (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, melepas enam ekor Beruk (Macaca nemestrina) ke kawasan hutan lindung di Lokasi Register 39, sekitar 80 Km sebelah Barat Kota Bandarlampung.
Kepala BKSDA Provinsi Lampung, Agus Harianta mengatakan di kawasan hutan lindung Register 39 Batu Tegi, Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/9), pelepasan binatang primata itu bertujuan untuk penyelamatan habitat satwa di kawasan hutan Lampung.
Disamping itu juga untuk pemulihan populasi satwa Beruk (sejenis kera besar), walaupun binatang itu bukan jenis hewan yang dilindungi.
Ia menjelaskan lebih lanjutg, lokasi Register 39 itu dipilih untuk dijadikan tempat pelepasliaran satwa Beruk, karena kesediaan pakan dan tempat hidupnya cukup tersedia.
Areal ini ditemukan banyak jenis-jenis tumbuhan pakan dan satwa yang biasa dimakan oleh Beruk seprti jambu hutan, pohon pisang, buah rotan, anggrek dan lain-lain.
"Juga binatang air seperti kepiting, kerang sungai, dan satwa air lainnya," kata dia.
Disamping itu ketersediaan sumber air sangat berlimpah dari Sungai Wayrilau dan anak sungainya. Suhu mencapai 23-32 celsius, dengan kelembaban 66 - 84 persen, merupakan kondisi ideal sebagai habitat Beruk.
Agresif
Sebanyak enam ekor Beruk (Macaca nemestrina) dari rencana 15 ekor yang dilepas ke kawasan hutan lindung di Register 39, Pulau Panggung, Tanggamus, tampak agresif saat rombongan terdiri atas wartawan,BKSDA Lampung, Dinas Kehutanan Lampung dan Tanggamus, WCS, WWF dan LSM Proanimalia melihat dari dekat tempat habitat satwa itu.
Pelepasliaran satwa itu yang berjarak kurang lebih dua Km dari basecamp pusat pelepasaliaran satwa BKSDA hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki.
Salah satu diantara binatang yang hidup berkelompok itu, terlihat tidak senang dengan kehadiran rombongan dan berusaha mendekati diikuti tiga Beruk lainnya.
Satwa yang terlihat liar itu, menunjukkan ketidaksenangannya dengan mempertontonkan gigi taringnya disertai suara geraman khasnya.
"Mundur-mundur..., Beruk itu jika diganggu akan menyerang kita," kata petugas dari LSM Proanimal, Arie.
Beruk-beruk itu sebelum dilepas dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga Sukabumi Jawa Barat, selama dua tahun. (*)
Copyright © ANTARA 2006