Jakarta (ANTARA) - Keberhasilan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia tentu tidak lepas dari peran pengurus yang mengisi di tiap struktur organisasinya.

Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang didirikan oleh para tokoh ulama dan memiliki peran besar di Indonesia. NU yang sudah berdiri sejak 31 Januari 1926, tidak hanya aktif dalam bidang keagamaan, namun juga dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Melansir dari laman resmi NU Online, terdapat tingkat kepengurusan sesuai tingkatan atau maqam masing-masing pengurus. Berikut struktur kepengurusan NU:

Tingkat pengurus NU
  1. PBNU singkatan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk tingkat Pusat, berkedudukan di Jakarta. Dalam bagan strukturnya, terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah
  2. PWNU singkatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulaman, untuk tingkat Provinsi, berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi. Dalam bagan strukturnya, terdiri Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah
  3. PCNU/PCINU singkatan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, untuk tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan PCINU, singkatan dari Pengurus Cabang Istimewa nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Luar Negeri. Baik PCNU maupun PCINU, bagan struktur organisasinya sama, yang terdiri dari pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah
  4. ​​​​​​​MWCNU singkatan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama untuk tingkat kecamatan. Dalam strukturnya, terdiri pengurus Mustasyar, Syuriyah, A’wan Syuriyah, dan Tanfidziyah
  5. ​​​​​​​PRNU singkatan dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama untuk tingkat desa atau kelurahan, berkedudukan di wilayah pedesaan, desa/kelurahan, dalam bagan struktur terdapat unsur pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah
  6. ​​​​​​​PARNU singkatan dari Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (NU) untuk tingkat kelompok masyarakat, kedudukannya tergantung pada basis yang ada bisa dusun, kelompok masyarakat, masjid atau musholla

Struktur kepengurusan NU
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama, Bab VII tentang Kepengurusan dan Masa Khidmah, dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 bahwa Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah, berikut penjelasannya:

1. Mustasyar
Mustasyar adalah penasihat yang terdapat pada pengurus besar, pengurus wilayah, pengurus cabang/pengurus cabang istimewa, dan majelis wakil cabang. Mustasyar bertugas dan berwenang memberikan nasihat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau pun tidak.

Mustasyar berfungsi sebagai ishah zatil bayn, untuk menyelesaikan persengketaan. Mustasyar mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal jika dianggap perlu. Meski demikian, mustasyar tidak memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus.

2. Syuriyah
Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib. Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

3. A’wan
A’wan menjadi bagian dari Pengurus Lengkap Syuriyah. A'wan terlibat terutama dalam pengambilan kebijakan dalam rapat pleno atau forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi, seperti musyawarah nasional (munas), konferensi besar (konbes), dan muktamar.

4. Tanfidziyah
Tanfidziyah adalah pelaksana, jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

Baca juga: Daftar perguruan tinggi Nahdlatul Ulama

Baca juga: Tokoh pendiri Nahdlatul Ulama

Baca juga: Lirik dan makna Mars Satu Abad NU "Merawat Jagat Membangun Peradaban"

Baca juga: Makna di balik nama Nahdlatul Ulama

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024