Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda dan mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, saksi Gusti mengaku, uang diberikan waktu proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal AGK, kemudian saat audensi dan memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan putri Indonesia.

Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK dan mengaku dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta. Dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut.

Majelis hakim juta pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp200 juta, namun bersangkutan membantah pertanyaan itu.

Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta dan bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik.

Menurut dia, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.

Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia, karena sebagai warga Halmahera Utara, bersangkutan wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.

Seperti diketahui, selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, JPU juga hadirkan sejumlah pihak rekanan diantaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin

Untuk saksi lain Imelda misalnya dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang 220 juta diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Meskipun diberikan uang tidak diberi proyek Beri uang 300 juta ke Daud Ismail uang proyek Rp11 miliar selesai bulan Oktober tahun 2023

Begitu pula, Silvana Bachmid mengatakan, saat mengajukan izin tambang dengan perusahan PT Feni Perkasa dan mendapat rekomendasi dari Gubernur AGK dan selama 3 tahun pengurusan tidak pernah keluarkan uang karena tidak mendapat IUP Berikan uang Rp200 juta ke hotel Bidakara, tetapi uang sebesar Rp200 juta belum dikembalikan oleh AGK.

Kesaksian lainnya, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022 dan 2023 berikan uang lewat Kristian Wuisan Rp50 juta untuk membantu biaya pengobatan ke gubernur AGK.

Sedangkan, kontraktor lainnya, Silvester Andreas di hadapan Majelis Hakim mengakui, dapat proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp15 miliar dan berikan uang Rp205 juta ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Malut untuk uang biaya perjalanan ke Jakarta.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024