Jakarta (ANTARA) -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Polres Metro Depok bakal memanggil wanita berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial MK di tempat penitipan anak atau daycare yang berada di Harjamukti, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat.
 
"Rencana tindak lanjut memanggil terlapor dan sejumlah saksi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Namun Ade Ary belum menentukan kapan pemanggilan MI. Dia hanya mengatakan bahwa selain MI pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
 
Ade Ary menambahkan MI sendiri telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
 
"Upaya yang telah dilakukan yaitu membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi, " katanya.
 
Ade Ary menjelaskan berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu (24/7) pelapor dihubungi oleh karyawan di penitipan tersebut yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor.
   
"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban, " katanya.
 
Ade Ary juga menyebutkan pihaknya bakal bekerjasama dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk dari Pemkot Depok.
 
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun instagram @komisi.co yang memperlihatkan terlapor melakukan pemukulan terhadap balita tersebut yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.
 
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Soal kekerasan anak di daycare, Dirjen HAM: Ditangani sesuai hukum
Baca juga: Suami-istri jadi tersangka kasus penganiayaan dua balita di Jakut

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024