Istilahnya, tinggal klik atau kata kuncinya muncul perkara-perkara terkait objek yang bermasalah tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan digitalisasi dokumen litigasi masalah pertanahan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih mudah dicari apabila dibutuhkan.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat menyebut langkah digitalisasi dokumen penting untuk dilakukan terutama litigasi yang berkaitan dengan masalah-masalah pertanahan.
"Dengan begitu, perkara-perkara yang lama, terutama pertanahan akan terinput ke dalam dokumen digital. Istilahnya, tinggal klik atau kata kuncinya muncul perkara-perkara terkait objek yang bermasalah tersebut," kata Hendra di Jakarta pada Rabu.
Lebih lanjut, Hendra berharap agar terobosan baru dari Bagian Hukum Sekretaris Kota (Setko) Jakarta Barat itu dapat dijalankan konsisten oleh OPD yang ada termasuk dalam hal penginputan dokumen atau data perkara litigasi.
"Mudahan-mudahan dengan digitalisasi dokumen perkara litigasi sangat membantu kecepatan, percepatan serta keamanan. Ini sangat penting," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida, mengungkapkan latar belakang mendokumentasi perkara-perkara litigasi melalui digitalisasi dokumen mengingat jumlahnya sangat banyak. Dengan digitalisasi diharapkan lebih mudah untuk mencari dokumen yang dibutuhkan.
"Kami buat inovasi terkait dokumentasi perkara litigasi. Karena dari tahun ke tahun, berkas perkara sangat banyak. Terkadang, berkas-berkas itu rawan tercecer atau hilang. Kemudian, bila mencari informasi terkait dokumen perkara litigasi belum tersusun rapi. Sedangkan untuk satu perkara, dokumennya banyak," kata Hilmy.
Adapun untuk memudahkan pencarian dokumen perkara-perkara litigasi, lanjut Hilmy, pihaknya membuat suatu inovasi agar memudahkan dalam pencarian sekaligus pengamanan dokumen-dokumen melalui sistem dokumentasi digitalisasi.
"Kami bersinergi dengan Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) membuat sistem digitalisasi penyimpanan dokumen perkara litigasi yang sudah selesai maupun masih berlangsung. Untuk sementara 13 perkara dari dua jenis perkara perdata dan tata usaha negara yang sudah tersistem secara digital," kata Hilmy.
Baca juga: Menteri AHY sebut seluruh bidang pertanahan di Jaksel lengkap
Baca juga: Menteri ATR/BPN dan Heru deklarasi Jakarta Selatan jadi kota lengkap
Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur dibebastugaskan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024