Penghentian dilakukan karena kegiatan itu tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan jeti atau struktur pemecah gelombang berbahan bebatuan seluas 1,192 hektare (ha) milik PT HEP di pesisir Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penghentian dilakukan karena kegiatan itu tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan kegiatan pemanfaatan jeti dihentikan sementara waktu, hingga perusahaan pembangun memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas di atas jeti tersebut untuk menghentikan pelanggaran di mana perusahaan tersebut telah membangun jeti dengan cara reklamasi dan memanfaatkannya untuk aktivitas terminal khusus namun belum memiliki PKKPRL”, ujar Pung Nugroho.

Dia juga mengatakan, sebelumnya Ditjen PSDKP telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi pembangunan jeti untuk terminal khusus PT HEP.

Pembangunan itu dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas batuan (batu gamping), dengan total luas terminal khusus PT HEP saat ini adalah 3,75 hektare.

Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.

“Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP31/2021 dan PP 85/2021,” kata Pung pula.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan mendorong PT HEP untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPSPL Makassar.
Baca juga: KKP catat PNBP PKRL semester I 2024 capai Rp325 miliar
Baca juga: KKP antarkan produk perikanan tembus ekspor ke 118 negara

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024