Batam (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses masa persidangan V/2024 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, untuk menyerap aspirasi terkait persoalan hukum di wilayah tersebut.
Dalam acara tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan temuannya, termasuk Arteria Dahlan. Beberapa sorotan adalah terkait kasus kapal super tanker MT Arman 114, persiapan Pilkada, hingga ancaman bencana alam yang harus diantisipasi oleh pemerintah daerah beserta jajaran kepolisian.
Dalam paparannya, Arteria mengingatkan agar penyelesaian kasus MT Arman 114 harus secara arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan banyak aspek, selain yurisdiksi hukum nasional, juga yurisdiksi hukum internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yakni UNCLOS (konvensi PBB tentang hukum laut).
“Memang harus dicermati kewenangan pemerintah Indonesia untuk bisa mengadili dan memutuskan perkara,” kata Arteria.
Arteria menekankan, dirinya tidak mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla, tetapi yang perlu dicermati setelah putusan pengadilan, ternyata nakhoda kapal masih buron, terus mencari tahu siapa pemilik kapal MT Arman 114 sebelum dilakukan pelelangan.
Belum lagi terkait hubungan antara Indonesia dan Iran, terkait perampasan kapal yang mana Kapal MT Arman 114 menggunakan bendera Iran, sehingga perlu kebijaksanaan dalam menuntaskan kasus tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan bagi pelayaran maupun transportasi udara Indonesia di kemudian hari.
Terkait perampasan, kata dia, perlu juga dipertimbangkan terkait biaya pemeliharaan dan perawatan (Harwat), agar tidak mengurangi nilai aset dari kapal tersebut. Begitu juga dengan muatan kapal, yang disebutkan dalam putusan pengadilan berisi kurang 272.629,067 MT atau senilai Rp4,6 triliun.
“Kapalnya juga sekarang tidak dalam kondisi yang bagus. Yang kedua, pastinya muatannya berkurang ini tanggung jawab siapa?,” kata Arteria dengan nada bertanya.
Arteria meminta agar aparat penegak hukum harus menyikapi persoalan MT Arman 114 dengan bijak. Tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga tentang peradaban kebangsaan.
Dia berharap Kepulauan Riau sebagai serambi muka Indonesia, dalam kasus MT Arman bisa ada upaya korektif.
“Upaya penegakan hukum menyelesaikan masalah hukum bukan melahirkan isu hukum baru,” kata Arteria.
Persoalan hukum berikutnya terkait Pilkada yang tersangkut permasalahan hukum, salah satunya kasus pejabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang Hasan yang saat ini sedang berperkara di Polres Bintan.
Dalam kasus ini, Arteria mengapresiasi Kejari Bintan yang punya keputusan sendiri dengan mengembalikan berkas perkara Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hasang ke Polres Bintan.
“Pesan saya, aparat penegak hukum lurus-lurus aja dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Terakhir, Arteria juga mengingatkan pemerintah daerah untuk antisipasi masa pancaroba yang sedang terjadi.
“Khusus Batam, dulu wali kota dan BP Batam sudah menyatu, jangan sampai dualisme lagi yang menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terlibat menghadapi pancaroba, semua harus berke-Indonesia-an, merah putih, menyelesaikan masalah tidak boleh dengan kepentingan, tapi dengan Pancasila,” kata Arteria.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024